SELURUH FRAKSI DPR SETUJUI RUU KEISTIMEWAAN DIY SEGERA DIBAHAS

09-02-2009 / KOMISI II
Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogayakarta untuk segera dibahas bersama-sama dengan Pemerintah. Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada saat menyampaikan pandangan dan pendapat fraksinya, Senin (9/2) yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD) di Gedung Nusantara DPR RI. Rapat Kerja pagi itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, utusan Menteri Keuangan, perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM dan Pimpinan DPD RI. Menurut juru bicara Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi, RUU Keistimewaan Yogyakarta yang disampaikan Pemerintah beserta penjelasannya, diposisikan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah aspek keistimewaan Yogyakarta secara keseluruhan. Sekaligus merupakan penguatan terhadap kondisi yang sudah kondusif yang selama ini telah berlangsung di Yogyakarta. Bagi F-PG, membahas RUU ini tidak saja dipahami sebagai pelaksanaan fungsi legislasi semata, akan tetapi merupakan upaya bersama dengan fraksi-fraksi lain dan pemerintah dalam membangun Yogyakarta pada masa mendatang di atas landasan hukum yang komprehensif atas suatu kebijakan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar. Oleh karena itu, bagi F-PG membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta adalah upaya memberi makna sekaligus penguatan terhadap NKRI sebagai bagian dari amanat konstitusi kita dalam rangka memajukan kehidupan, menegakkan keadilan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia yang berada di Yogyakarta. Sementara Jubir F-PDS Pastor Saut Hasibuan mengatakan, pengaturan keistimewaan Provinsi DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka tunggal-ika-an dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada asas demokrasi, kerakyatan, kebhinneka tunggal ika-an, efektifitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis dan yuridis substansi keistimewaan Provinsi DIY diletakkan pada level pemerintahan. Jubir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eddy Mihati mengatakan, jika dicermati secara seksama, ciri pokok Provinsi DIY dengan keistimewaan yang dimiliki tetap diletakkan pada keunikan posisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masing-masing dijabat oleh Sultan dan Paku Alam dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Konsistensi atas pengakuan keistimewaan inilah, kata Eddy, yang harus menjadi roh pengaturan lebih komprehensif mengenai substansi keistimewaan dalam RUU Keistimewaan DIY. Ada beberapa pandangan yang diberikan Zulhendri Chaniago, juru bicara Fraksi Partai Bintang Reformasi. Menurut fraksinya, RUU tentang Keistimewaan DIY merupakan langkah yang sangat tepat untuk memberikan kekuatan hukum yang jelas dalam mengatur keistimewaan Yogyakarta. Catatan lainnya, posisi Kesultanan dan Gubernur sebagai Kepala Daerah harus dipisahkan secara tegas. Menurut pandangan F-PPP melalui juru bicaranya H.A. Chozin Chumaidy, keistimewaan Yogyakarta juga diperlukan adanya perlakuan khusus/istimewa untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan keistimewaannya dengan dialokasikan “dana alokasi keistimewaan” sebesar prosentase tertentu, misalnya dua persen dari DAU Nasional. Dana alokasi keistimewaan tersebut secara tegas harus dicantumkan dalam RUU ini. Apalagi mengingat Yogyakarta tidak memiliki sumber daya alam yang signifikan, akan tetapi kaya sumber daya manusia yang potensial dan sumber daya wisata yang besar dari beragam. Perlu ditekankan, keberhasilan Keistimewaan Yogyakarta juga tidak bisa dipisahkan bahkan justru menjadi ruhnya keistimewaan Yogyakarta yaitu posisi dan fungsi Sri Sultan dengan predikat yang menyatu pada diri Sultan. Sementara jubir F-BPD Jamaluddin Karim menegaskan, fraksinya memiliki sikap yang jelas, terbuka dan tegas terhadap politik pemerintah Yogyakarta. Bukan hanya menyetujui, melainkan sejak awal bergulirnya ide ini mengambil sikap untuk mempercepat pembahasan. Jamaluddin mengatakan, tidak ada yang lebih tepat dikatakan kecuali menegaskan bahwa pengistimewaan Yogyakarta sejatinya dimaksudkan untuk membuat rakyat Yogyakarta merasa lebih berarti dan dihargai, bukan sebaliknya diresahkan dan gundah karena inkonsistensi kita. Juru Bicara F-PD Ignatius Mulyono mengatakan, Yogyakarta merupakan bagian integral dari wilayah Indonesia yang harus dikelola dan ditata dengan baik. Karenanya, kita harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan mengatur Provinsi DIY tanpa harus meninggalkan kultur budaya, adat istiadat dan warisan tersebut. F-PD sependapat dengan usulan Sri Sultan bahwa pengaturan tata kelola Kesulatanan Yogyakarta dan Paku Alaman termasuk didalamnya suksesi di Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman menjadi domain internal dari Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun termasuk Negara, karena akan dapat memicu konflik atau berbagai kepentingan. Menurut fraksinya, negara hanya dapat mengatur sampai kepada pengelolaan dan penataan pemerintahan daerah Yogyakarta. Fraksi PKS dengan juru bicara Agus Purnomo menilai terdapat sejumlah titik krusial yang dapat dijadikan fokus pembahasan RUU dimaksud, antara lain pendefinisian dan pemaknaan keistimewaan Provinsi DIY, pengaturan struktur dan tata pemerintahan, pengaturan sirkulasi kepemimpinan, pengaturan kewenangan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, penegasan dan penguatan aspek kultural Provinsi DIY, serta konsekuensi dari keistimewaan DIY terkait dengan alokasi pendanaan khusus. Fraksinya berpendapat, pengaturan terhadap hal-hal tersebut harus tetap berpedoman pada dasar konstitusi dan semangat otonomi daerah. Dalam konteks ini, pengaturan tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan drastis yang potensial menimbulkan kontradiksi bahkan resistensi dari masyarakat. Namun menginginkan pengaturan dilakukan untuk memperkuat harmonisasi yang telah berlangsung di Provinsi DIY. Sementara Fraksi PAN dengan juru bicara Sayuti Asyathri memandang sangat penting diperhatikannya aspek adat, budaya dan sejarah yang terkait dengan peran Yogyakarta dan Sultan dalam mewujudkan kemerdekaan negara RI, termasuk juga sejarah tentang pengakuan kekhususan Yogyakarta oleh Pemerintah RI saat itu. Dalam konteks itu ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu, masalah kepemimpinan, pertanahan, dan hubungan pusat dan daerah. Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Saifudin mendukung sepenuhnya RUU Keistimewaan DIY segera dibahas. Terhadap pembahasan ini, F-KB akan mengakomodir aspirasi dan masukan masyarakat DIY demi terbentuknya UU yang baik dan ideal, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan masyarakat Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah juga menyampaikan pendapatnya melalui juru bicara Marhany Pua yang mengatakan, hendaknya substansi RUU Keistimewaan DIY mengakomodir beberapa hal sebagaimana tertuang dalam produk DPD yaitu perubahan ke tiga atas UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan kebudayaan, struktur kepemimpinan DIY, pertanahan dan tata ruang dan alokasi pembiayaan bagi keistimewaan DIY. Setelah mendengarkan seluruh pendapat fraksi, Ketua Komisi II menyampaikan bahwa tanggal 18 Februari giliran DPR mendengarkan tanggapan pemerintah sekaligus penyerahan DIM. (tt)
BERITA TERKAIT
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...
Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan Sebelum Pemilu
22-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu...